• (62-761)855-764
  • helpdesk@bsp.co.id
  • youtube
  • instagram
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
Regulasi Migas Mendesak Dilakukan, Anggota DEN: Sesuai Arahan Presiden

Regulasi Migas Mendesak Dilakukan, Anggota DEN: Sesuai Arahan Presiden

twitter
Informasi
Kamis, 16 Apr 2026 09:04 WIB

Regulasi Migas Mendesak Dilakukan, Anggota DEN: Sesuai Arahan Presiden 

JAKARTA- ANGGOTA Dewan Energi Nasional (DEN) Abadi Poernomo, berharap semua pejabat konsern terhadap penyederhanaan regulasi terkait industri migas di Tanah Air. 

Menurutnya, hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, beberapa hal yang mendesak untuk diperbaiki antara lain yang berkaitan dengan perizinan usaha migas. 

Melalui kemudahan regulasi, termasuk perizinan, industri migas akan memperoleh kemudahan usaha, sehingga diharapkan semakin mendukung peningkatan produksi dan ketahanan energi nasional.

“Ya, para pejabat, terutama yang hadir saat pidato Presiden Prabowo tersebut. Begitu juga para bupati dan gubernur, karena mereka yang mengeluarkan izin lokasi,” kata Abadi, dilansir dari informa.com 

Menurutnya, seluruh perizinan memang mendesak untuk disederhanakan. Hal ini untuk memudahkan usaha bidang migas. 

Ia menyinggung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), karena saat ini tidak menentukan batas waktu. Begitu juga izin lokasi, yang kecepatannya kerap tergantung kepala daerah setempat.

”Semuanya urgent. Nah sekarang bagaimana memotong jalur birokrasi. Amdal misalnya, sekarang kan tidak sederhana. Ada sidang Amdal, mendatangkan pakar, NGO, dan sebagainya. Jadi, bagaimana semua kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perizinan usaha migas bisa mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan,” urainya.

Menurutnya, regulasi di bidang migas memang teramat banyak. Tidak hanya izin lokasi dan Amdal. ”Tinggal, masing-masing kementerian/lembaga terkait, hal apa saja yang bisa disederhanakan dari perizinan tersebut sehingga memudahkan usaha migas. Apakah dengan menambah SDM atau memotong jalur birokrasi,” ujarnya lagi. *

Tags: migas skkmigas

Kategori

  • Penelitian dan Karir (0)
  • Kegiatan (11)
  • Prestasi dan Pencapaian (7)
  • Mitra (6)
  • Informasi (35)
  • CSR (3)

Berita Terbaru

Ternyata Masih Ada Minyak Mentah Indonesia yang Diekspor ke Luar negeri,Ini Sebabnya
Ternyata Masih Ada Minyak Mentah Indonesia yang Diekspor ke Luar negeri,Ini Sebabnya
Selasa, 21 Apr 2026 14:05 WIB
Tim Badan Keahlian DPR RI Serap Masukan BSP untuk RUU Migas
Tim Badan Keahlian DPR RI Serap Masukan BSP untuk RUU Migas
Selasa, 21 Apr 2026 10:41 WIB
Gencar Tawarkan Blok Migas, Investor Harapkan Pemerintah  Perkuat Data
Gencar Tawarkan Blok Migas, Investor Harapkan Pemerintah Perkuat Data
Selasa, 21 Apr 2026 09:10 WIB

Tags Terpopuler

bsp migas skkmigas BUMD esdm
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kabupaten Siak
  • Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
PT Bumi Siak Pusako
Berdiri sejak 17 Oktober 2001, kami bertekad menunaikan
amanah masyarakat dalam mengelola Wilayah Kerja
Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dengan professional
dan usaha terbaik yang bisa dilakukan.

Useful Links

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Karir

Alamat & Sosial Media

• Jl.Jend Sudirman utama, Pekanbaru, Gedung Surya Dumai, Lt. 4, 6, 8.
• Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, No. 48-50, JB Tower Lt. 15
• Camp Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  • youtube
  • instagram
Copyright © 2026 PT Bumi Siak Pusako