Berdiri sejak 17 Oktober 2001, PT Bumi Siak Pusako (BSP) bertekad menunaikan amanah masyarakat dalam mengelola Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dengan professional dan usaha terbaik yang bisa dilakukan.
Berawal dari 6 Agustus 2002, BSP bersama Pertamina Hulu menandatangani perjanjian Production Sharing Contract (PSC) dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)—sekarang Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)—untuk mengelola WK CPP selama 20 tahun—terhitung sejak 9 Agustus 2002 hingga 8 Agustus 2022—dengan Parcipating Interest (PI) masing-masing 50 persen.
Dalam mengelola WK CPP, BSP dan Pertamina Hulu membentuk konsorsium Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu (BOB BSP – Pertamina Hulu). Pola kerjasama yang diterapkan saat itu, adalah kerja sama konsorsium manajemen dan konsorsium operasi yang dipayungi oleh Joint Management Agreement (JMA) dan Joint Operating Agreement (JOA) sebagai pedoman operasional BOB PT BSP – Pertamina Hulu.
Selama dua dekade mengelola WK CPP, konsorsium BOP PT BSP – PT Pertmaina Hulu melakukan tugasnya dengan baik. Transfer ilmu dari PT Pertamina Hulu ke BSP di bidang pengelolaan lapangan Migas juga berjalan sesuai harapan. Sumber Daya Manusia (SDM) lokal kian hari kian mumpuni.
Maka, terhitung sejak 9 Agustus 2022, berkat tata kelola perusahaan yang baik dan kehandalan SDM yang dimiliki BSP, Negara mengamanahkan pengelolaan WK CPP sepenuhnya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) asal Kabupaten Siak Provinsi Riau tersebut hingga 2042.
Kini, saatnya BSP menunjukkan eksistensinya di kancah Nasional dan Global bahwa perusahaan daerah mampu mengelola lapangan Migas dengan tata kelola perusahaan yang baik.