Pekanbaru (BM) – Tim Badan Keahlian DPR RI melakukan audiensi dengan PT Bumi Siak Pusako (BSP) dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 6 Gedung Surya Dumai, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (14/4/2026).
Perwakilan Tim Badan Keahlian DPR RI, Arif Usman, mengatakan audiensi ini merupakan penugasan dari Komisi XII DPR RI untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk BSP sebagai salah satu BUMD yang dinilai maju di Provinsi Riau dalam sektor migas. Ia menjelaskan, dari hasil diskusi pihaknya telah mendapatkan gambaran dan highlight yang cukup menyeluruh, meskipun kondisi di lapangan dinilai memiliki permasalahan yang jauh berbeda dan lebih kompleks. “Masukan ini sangat bermanfaat dan akan kami catat serta akan kami sampaikan kepada Komisi XII DPR RI,” ujarnya.
Arif menambahkan, tindak lanjut dari pertemuan tersebut adalah dengan menginventarisasi seluruh permasalahan dan masukan yang diperoleh di lapangan. Selanjutnya, hal tersebut akan dilaporkan kepada Komisi XII DPR RI untuk dipertimbangkan apakah dapat diakomodasi dalam draf perubahan RUU Migas atau tidak, sesuai dengan kebijakan pimpinan komisi. Ia menegaskan, pihaknya sebagai support system bertugas menghimpun dan menyampaikan hasil temuan di lapangan, khususnya dari BSP.
Sementara itu, Corporate Secretary PT BSP, Ardian Ardi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPR RI yang melibatkan BUMD sebagai narasumber dalam penyusunan RUU Migas. Ia menegaskan, BSP menyampaikan sejumlah pokok pikiran penting, di antaranya perlunya keberpihakan regulasi terhadap BUMD, terutama dalam hal kesempatan berusaha.
Menurutnya, selama ini BUMD hanya diberikan participating interest (PI) maksimal 10 persen, namun realisasinya di lapangan kerap berada di bawah angka tersebut. “Kami berharap ada ketegasan bahwa PI 10 persen benar-benar diberikan kepada daerah,” ujarnya.
Selain itu, BSP juga mendorong adanya privilege atau keistimewaan bagi BUMD dan BUMN sebagai penggerak ekonomi daerah agar dapat berkembang, baik di sektor hulu maupun hilir migas. Ia menyinggung ketentuan dalam undang-undang migas sebelumnya yang membatasi entitas untuk mengelola hulu dan hilir secara bersamaan, sehingga dinilai menghambat pengembangan usaha BUMD yang ingin memperluas bisnis yang masih berkaitan dengan core business-nya.
Ardian juga menyoroti persoalan perizinan yang dinilai masih kompleks dan belum terselesaikan hingga kini. Ia menyebutkan, tumpang tindih regulasi dengan undang-undang lain, seperti kehutanan dan lingkungan hidup, kerap menjadi kendala di lapangan. Bahkan, dalam praktiknya, sektor migas sering kalah prioritas dibanding regulasi lain tersebut.
Ia menambahkan, proses perizinan, termasuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), saat ini memakan waktu lama sejak kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Kondisi tersebut justru dinilai memperpanjang proses, yang sebelumnya diharapkan dapat lebih cepat. “Kami berharap dalam RUU Migas yang baru ada pembaruan regulasi yang dapat menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan,” katanya.
BSP berharap RUU Migas yang tengah disusun dapat memberikan keberpihakan yang lebih kuat terhadap sektor hulu migas sebagai objek vital nasional, sekaligus mendukung peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya energi secara optimal.***