Sumur Minyak Masyarakat di Daerah Ini Mulai Diverifikasi Faktual, Ini Tujuannya
JAKARTA - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap sumur minyak masyarakat di sejumlah wilayah Aceh Timur.
Verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, dan perlindungan lingkungan. Seperti diketahui, pemerintah mendukung keberadaan sumur minyak milik masyarakat sebagai salah satu pendukung untuk mewujudkan kemandirian energi nasional.
Menurut Kepala BPMA Mawardi Nur, verifikasi dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Kegiatan tersebut mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan.
“Verifikasi faktual merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya dilansir dari okezone.
Sebagai bagian dari upaya percepatan penataan tersebut, Kepala BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mempercepat proses agar setiap tahapan berjalan cepat, tepat, dan transparan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi dengan KKKS,” ujar Mawardi.
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional sehingga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif, meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Sementara itu, Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat Ibnu Hafizh menambahkan, verifikasi tersebut juga menjadi dasar penyusunan basis data sumur minyak masyarakat yang valid sebagai pijakan kebijakan ke depan.
Dari sisi masyarakat, pelaku usaha sumur minyak menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan. *