• (62-761)855-764
  • helpdesk@bsp.co.id
  • youtube
  • instagram
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
Investasi Hulu Migas Mulai Wajib CCS, DPR Siapkan Payung Hukum Baru
Foto (Doc)

Investasi Hulu Migas Mulai Wajib CCS, DPR Siapkan Payung Hukum Baru

twitter
Informasi
Jumat, 02 Okt 2026 08:39 WIB

Investasi Hulu Migas Mulai Wajib CCS, DPR Siapkan Payung Hukum Baru

JAKARTA- Penerapan Carbon capture and storage (CCS) mulai menjadi salah satu pertimbangan dalam investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bahkan disebut perlu memiliki fitur CCS untuk mendapatkan persetujuan investasi dari kantor pusatnya.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengatakan, penerapan CCS menjadi bagian penting dalam pengembangan hulu migas yang berkelanjutan.

"CCS itu biasanya merupakan opsi. Banyak di antara KKKS itu untuk berinvestasi harus punya fitur CCS baru diizinkan investasi oleh kantor pusatnya," kata Eddy di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dilansir dari kontan, Eddy mengatakan kondisi tersebut menunjukkan CCS mulai menjadi bagian dari strategi investasi perusahaan migas, bukan hanya instrumen untuk menekan emisi karbon.

Ditambahkannya, teknologi CCS memungkinkan karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari kegiatan migas ditangkap dan kemudian disimpan pada ruang penyimpanan yang tersedia. Indonesia dinilai memiliki potensi ruang penyimpanan karbon yang besar.

Selain disimpan, CO2 juga dapat dimanfaatkan kembali melalui carbon capture, utilization and storage (CCUS). Karena itu, pengembangan CCS dan CCUS dinilai relevan untuk dimasukkan dalam kerangka regulasi sektor migas.

DPR saat ini tengah membahas RUU Migas yang akan memuat ketentuan mengenai CCS tersebut. Dikatakan, aturan tersebut akan menjadi salah satu payung hukum bagi pengembangan CCS di Indonesia.

"CCS, CCUS itu relevan sekali di dalam pembahasan undang-undang kita karena undang-undang migas ke depannya adalah undang-undang yang akan menekankan tentang keberlanjutan," ujar Eddy.

Ia menjelaskan, CCS nantinya dapat ditempatkan sebagai bagian dari kegiatan hulu migas dengan memanfaatkan reservoir yang sudah kosong untuk menyimpan CO2. Sementara melalui skema CCUS, karbon yang ditangkap juga dapat dimanfaatkan kembali.

Masuknya CCS dan CCUS dalam RUU Migas sejalan dengan arah pengembangan industri migas yang lebih berkelanjutan. * 

Tags: migas skkmigas kkks energi ccs

Kategori

  • Penelitian dan Karir (0)
  • Kegiatan (31)
  • Prestasi dan Pencapaian (8)
  • Mitra (9)
  • Informasi (95)
  • CSR (4)

Berita Terbaru

Kejar Target Ketahanan Energi, MPR Minta Eksplorasi Migas Lebih Agresif
Kejar Target Ketahanan Energi, MPR Minta Eksplorasi Migas Lebih Agresif
Jumat, 02 Okt 2026 08:44 WIB
Investasi Hulu Migas Mulai Wajib CCS, DPR Siapkan Payung Hukum Baru
Investasi Hulu Migas Mulai Wajib CCS, DPR Siapkan Payung Hukum Baru
Jumat, 02 Okt 2026 08:39 WIB
Sumur Minyak Masyarakat di Daerah Ini Mulai Diverifikasi Faktual, Ini Tujuannya
Sumur Minyak Masyarakat di Daerah Ini Mulai Diverifikasi Faktual, Ini Tujuannya
Jumat, 02 Okt 2026 08:33 WIB

Tags Terpopuler

migas skkmigas BUMD bsp esdm
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kabupaten Siak
  • Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
PT Bumi Siak Pusako
Berdiri sejak 17 Oktober 2001, kami bertekad menunaikan
amanah masyarakat dalam mengelola Wilayah Kerja
Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dengan professional
dan usaha terbaik yang bisa dilakukan.

Useful Links

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Karir

Alamat & Sosial Media

• Jl.Jend Sudirman utama, Pekanbaru, Gedung Surya Dumai, Lt. 4, 6, 8.
• Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, No. 48-50, JB Tower Lt. 15
• Camp Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  • youtube
  • instagram
Copyright © 2026 PT Bumi Siak Pusako