Pemerintah Percepat Susun Regulasi Migas Non Konvensional, Ini Manfaatnya.
JAKARTA- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tengah mempercepat penyelesaian kerangka regulasi untuk mendukung implementasi Migas Non Konvensional (MNK).
Langkah ini ditempuh mengingat dampak positif yang bisa dituai dari metode ini.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah mulai menuai hasil dari pengembangan minyak dan gas bumi (migas) non konvensional (MNK) tersebut. Satu sumur perdana yang telah dibor di Wilayah Kerja (WK) Rokan,tercatat mampu memproduksikan sekitar 500 barel minyak per hari (bph).
Menurut Yuliit, SKK Migas menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada akhir Juni 2026. Dengan demikian, implementasi pengembangan MNK dapat dimulai pada awal Juli mendatang.
"SKK Migas itu minta kalau bisa akhir Juni ini sudah bisa diselesaikan kerangka regulasinya dan juga bisa diimplementasikan pada awal Juli. Jadi ini kita lagi berkejaran dengan waktu," ujarnya dilansir dari cnnindonesia.
Ditambahkan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, pengeboran dengan metode MNK telah menunjukkan hasil yang menjanjikan.
“Kemarin baru satu sumur yang dibor, ada produksinya 500 barrel per day. Terus nanti kan akan dibor dengan banyak sumur, tentunya nanti akan ribuan barrel per day setelah sumurnya selesai dalam Pertamina," jelasnya.
Ia menambahkan usulan skema kontrak untuk MNK saat ini sedang dibahas bersama Kementerian ESDM. SKK Migas berharap pembahasan dapat segera rampung melalui Keputusan Menteri (Kepmen) yang tengah difinalisasi.
“Sekarang Pertamina lagi mau mengajukan kontrak bagi hasilnya yang lebih menguntungkan. Nah tadi kami dari pagi membahas dengan Pak Wamen untuk Pertamina mengajukan berdasarkan nanti Kepmen yang sedang dibahas mudah-mudahan hari ini selesai," ujarnya lagi. *