Mengapa Aturan Terkait Migas Kerap Berubah? Ternyata seperti Ini Kondisinya
JAKARTA- Pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap konsisten mendukung perkembangan sektor minyak dan gas bumi di Tanah Air. Hal itu pula yang menjadi salah satu penyebab mengapa regulasi migas di Tanah Air kerap mengalami perubahan. Hal itu karena pemerintah selalu mempertimbangkan stakeholder terkait tata migas di Tanah Air.
Hal itu terungkap dalam Forum Konsultasi Publik Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas, yang ditaja Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM baru-baru ini.
Kegiatan itu juga merupakan bagian rangkaian acara “Oil and Gas Business Forum at The 50th IPA Convex 2026”.
Saat membuka kegiatan tersebut, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas yang diwakili Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non Konvensional, Dwi Adi Nugroho menjelaskan sikap pemerintah yang selalu mendengar aspirasi para Stakeholder dan Kontraktor.
Adi juga menegaskan pentingnya pengelolaan data minyak dan gas bumi sebagai fondasi dalam mendukung kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.
“Kenapa regulasi selalu berubah? Karena kita membutuhkannya. Manajemen data sangat penting karena menjadi jendela bagi para pelaku eksplorasi untuk melihat apa yang terjadi di permukaan, dan bagaimana mereka melakukan eksplorasi,” ujarnya, seperti dilansir dari situs Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Menurutnya, forum konsultasi publik ini menjadi wadah untuk berbagi ide, dan memberikan masukan yang membangun dalam pengembangan manajemen data migas ke depan,” tambahnya.
“Kami ingin menciptakan nilai dari data itu sendiri dengan menjadikan proses bisnis lebih streamlined, saat orang mengakses data ataupun menggunakannya untuk proses pengurusan berikutnya. Dengan begitu, nilai data dapat terus meningkat dan seluruh pihak dapat mengembangkan potensi migas Indonesia,” pungkasnya. *