Dewan Ingatkan RUU Migas Harus Pangkas Birokrasi yang Berbelit-belit
JAKARTA- Para pelaku usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air, saat ini masih terus memantau perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Migas yang kini tengah dibahas di DPR RI.
Salah satu yang diharapkan adalah, RUU tersebut harus bisa memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus membuka ruang investasi untuk mendorong peningkatan produksi migas nasional.
Hal itu dilontarkan anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian.
Dilansir dari situs kelistrikanindonesia, Ramson menambahkan bahwa UU tersebut nantinya juga diharapkan bisa menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, mulai dari eksplorasi hingga produksi.
Menurutnya, untuk meningkatkan lifting minyak nasional, membutuhkan ekosistem yang mendukung, termasuk investasi, teknologi, sumber daya manusia, dan tata kelola yang lebih sederhana.
Peningkatan lifting minyak tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, pembaruan aturan melalui RUU Migas dinilai perlu diarahkan untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang dapat mengganggu kegiatan industri migas.
“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif,” ujarnya.
Pada saat yang sama, proses birokrasi perlu dibuat lebih efektif agar tidak menjadi hambatan dalam pengembangan kegiatan migas.
Sementara yang terjadi dalam satu dekade terakhir justru dihiasi dengan bertambahnya regulasi yang membuat proses di sektor migas semakin kompleks. Kondisi ini yang harus segera dibenahi dengan hadirnya UU Migas yang baru nanti.
Karena itu, RUU Migas diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Dengan kepastian tersebut, kontraktor dapat lebih fokus menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi.
Menurutnya, pembaruan regulasi tidak cukup hanya mengganti aturan yang sudah ada. RUU Migas harus mampu memperbaiki persoalan tata kelola yang selama ini dinilai menjadi salah satu tantangan bagi industri migas. *