RUU Migas Harus Beri Kepastian Investasi dan Hukum.
JAKARTA- Dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), terus bertambah. Diharapkan aturan itu nantinya benar-benar menjamin kepastian investasi dan penegakan hukum di sektor migas.
“Kita membutuhkan UU Migas yang baru, tetapi jangan sampai semangat mengejar ketertinggalan justru menghasilkan norma yang terburu-buru,” ujar anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna.
Dilansir dari rmol, Ateng mengatakan, Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas telah menjadi salah satu titik penting. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu. Tetapi keberadaan lembaga tersebut selama ini bertumpu pada regulasi di bawah undang-undang.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk mengatur sektor migas dari hulu hingga hilir.
Karena itu, Ateng menegaskan RUU Migas harus mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi.
“Kepastian investasi memang penting, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai pemberian karpet merah tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Begitu juga terkait Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan dibentuk, harus ada pemisahan yang tegas.
BUK Migas harus dilengkapi dengan pengawasan DPR, audit BPK, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan.
Ia juga mendorong pembentukan petroleum fund sebagai instrumen pembiayaan jangka panjang untuk memperkuat sektor migas sekaligus mempersiapkan transisi energi. Dana tersebut harus memiliki sumber pendanaan, audit, dan pelaporan yang diatur secara jelas.
“Petroleum fund jangan menjadi kantong baru yang sulit diawasi,” ingatnya lagi.
Dalam hal Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri harus memiliki mekanisme yang jelas. DMO harus disertai kebijakan yang memastikan kebutuhan domestik terpenuhi sebelum komoditas energi diekspor. Kebijakan tersebut juga harus terintegrasi dengan pembangunan kilang, jaringan gas, LPG, dan infrastruktur penyimpanan.
Tak hanya itu, Ateng juga meminta perlindungan konsumen ditempatkan sebagai bagian penting dalam RUU Migas, termasuk transparansi pembentukan harga BBM dan gas, perlindungan kelompok rentan, pengawasan monopoli, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian konsumen.
Ia menilai pengelolaan migas tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah pusat dan investor. Partisipasi semua pihak serta masyarakat di wilayah penghasil perlu diperkuat secara substantif.
Partisipasi daerah dan masyarakat harus diberikan berdasarkan mekanisme yang transparan, kompetitif, dan profesional,” ujarnya lagi. *