Bagi Hasil Sektor Migas tak Berlaku untuk Tambang Batu Bara
JAKARTA- Setelah sempat menjadi bahan perdebatan, Pemerintah RI akhirnya memberikan kepastian terkait sistem bagi hasil untuk sektor pertambangan di Tanah Air.
Khususnya terkait skema bagi hasil gross split yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Skema ini dipastikan . tidak akan diberlakukan pada industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Demikian ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar aturan yang berlaku di sektor pertambangan tetap dipertahankan. Karena itu, skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diadopsi ke sektor minerba
Dilansir dari cnnindonesia, sebelumnya, sempat beredar kabar pemerintah tengah mengkaji skema pembagian hasil hingga 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk perusahaan.
Bahlil menegaskan tak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha pertambangan yang sudah beroperasi maupun yang akan masuk ke sektor tersebut ke depan.
“Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri setelah sebelumnya muncul wacana penerapan pola kerja sama mirip migas dalam pengelolaan tambang. *