Badan Pengganti SKK Diminta Tak Cuma Atur Hulu Migas
JAKARTA– Penasihat Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (Iatmi) Hadi Ismoyo, menyatakan kewenangan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu diperluas. Sehingga perannya nanti bisa mencakup pengelolaan sektor hulu dan hilir sekaligus.
Langkah ini dinilai dapat memberikan kewenangan yang lebih besar bagi lembaga baru tersebut dibandingkan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“BUK yang baru akan lebih kuat daripada SKK Migas yang kita kenal sebelumnya. Jika diperlukan, lembaga ini sebaiknya memegang sektor hulu dan hilir sekaligus," ujar Hadi saat dihubungi, Rabu (26/8/2026), seperti dilansir dari bloomberg technoz.
Dikatakan, dalam draf revisi UU Migas, Ketua BUK Migas dirancang untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain itu, pimpinan BUK Migas juga akan berkoordinasi secara teknis dengan kementerian terkait demi memperkuat ketahanan energi nasional. Karena itu, perluasan wewenang lembaga tersebut dinilai sangat wajar.
“Dalam draf tertulis bahwa Ketua BUK yang baru nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkoordinasi secara teknis dengan kementerian terkait. Tujuannya jelas, yaitu memperkuat ketahanan energi nasional,” tambahnya.
Menurutnya, tumpuan peningkatan produksi migas nasional pada masa depan akan sangat bergantung pada kegiatan eksplorasi hulu secara masif.
Namun, kegiatan eksplorasi tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antarpemangku kepentingan. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Revisi UU ini harus mampu mengatasi koordinasi antardepartemen yang masih terhambat," ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menyusun syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang kondusif bagi investor. Namun, Hadi menilai koordinasi lintas kementerian masih sering mengalami hambatan.
Hambatan tersebut utamanya terkait dengan perizinan yang terlalu banyak dan beban pajak yang memberatkan kegiatan di lapangan. Masalah seperti ini harus diluruskan agar industri migas kembali berstatus lex specialis.
Terakhir, dia menekankan pentingnya independensi dalam pembentukan BUK Migas. Jajaran pengurus BUK Migas harus diisi oleh profesional yang netral tanpa konflik kepentingan agar lembaga tersebut mampu berkembang menjadi organisasi berstandar dunia. *