• (62-761)855-764
  • helpdesk@bsp.co.id
  • youtube
  • instagram
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
PT Bumi Siak Pusako
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Manajemen Perusahaan
    • Pemegang Saham
    • Unit Bisnis Kami
    • Kontribusi
  • Berita
  • Galeri
  • Dokumen
  • Tata Kelola
    • Pengaduan(WBS)
  • Kontak Kami
MK Kembali Tolak Gugatan UU Migas, Ini Sebabnya
Foto : Int

MK Kembali Tolak Gugatan UU Migas, Ini Sebabnya

twitter
Informasi
Senin, 20 Jul 2026 07:54 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan UU Migas, Ini Sebabnya 

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan berupa  uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Dalam putusan terbarunya, hakim MK menyatakan permohonan uji materi atas Pasal 2 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar Senin (29/6/2026) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. 

Dalam amar putusan Nomor 194/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menilai pemohon, Syafi’i Al Ma’ruf, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan.

Menurut Suhartoyo, bukti-bukti yang diajukan pemohon, mulai dari P1 hingga P7, belum cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata maupun potensi kerugian yang dapat dipastikan akan terjadi.

“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta mengalami atau setidaknya berpotensi mengalami hambatan terhadap hak konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut, dikutip dari website Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim MK menegaskan bahwa pemohon juga gagal menguraikan secara spesifik hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada dasar kuat bagi Mahkamah untuk melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.

Perkara ini sebelumnya diajukan untuk menguji Pasal 2 UU Migas yang mengatur asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, mulai dari ekonomi kerakyatan, keadilan, kemakmuran bersama, hingga kepastian hukum dan wawasan lingkungan.

Pemohon berpendapat norma tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun dengan putusan ini, ketentuan dasar dalam tata kelola usaha migas nasional tetap berlaku. 

Sedangkan bagi pelaku industri energi, keputusan ini menjadi sinyal bahwa fondasi hukum sektor migas masih tetap solid dan tidak mengalami perubahan, setidaknya untuk saat ini. *

Tags: esdm migas skkmigas energi mahkamahkonstitusi

Kategori

  • Penelitian dan Karir (0)
  • Kegiatan (24)
  • Prestasi dan Pencapaian (8)
  • Mitra (7)
  • Informasi (79)
  • CSR (4)

Berita Terbaru

MK Kembali Tolak Gugatan UU Migas, Ini Sebabnya
MK Kembali Tolak Gugatan UU Migas, Ini Sebabnya
Senin, 20 Jul 2026 07:54 WIB
BSP Resmi Memulai Perundingan PKB, Bangun Hubungan Industrial Berkelas Global Berlandaskan Budaya Melayu
BSP Resmi Memulai Perundingan PKB, Bangun Hubungan Industrial Berkelas Global Berlandaskan Budaya Melayu
Senin, 20 Jul 2026 07:38 WIB
Gebrakan Baru, Pemerintah Kucurkan APBN untuk Berburu Cadangan Migas Raksasa
Gebrakan Baru, Pemerintah Kucurkan APBN untuk Berburu Cadangan Migas Raksasa
Kamis, 16 Jul 2026 08:19 WIB

Tags Terpopuler

migas skkmigas bsp BUMD esdm
  • Pemerintah Provinsi Riau
  • Pemerintah Kabupaten Siak
  • Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Pemerintah Kabupaten Pelalawan
  • Pemerintah Kota Pekanbaru
PT Bumi Siak Pusako
Berdiri sejak 17 Oktober 2001, kami bertekad menunaikan
amanah masyarakat dalam mengelola Wilayah Kerja
Coastal Plain Pekanbaru (CPP) dengan professional
dan usaha terbaik yang bisa dilakukan.

Useful Links

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Galeri
  • Kontak Kami
  • Karir

Alamat & Sosial Media

• Jl.Jend Sudirman utama, Pekanbaru, Gedung Surya Dumai, Lt. 4, 6, 8.
• Jl.Kebon Sirih, Jakarta Pusat, No. 48-50, JB Tower Lt. 15
• Camp Zamrud, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  • youtube
  • instagram
Copyright © 2026 PT Bumi Siak Pusako