Masuki Babak Baru, Pembahasan RUU Migas Ditetapkan Sebagai Inisiatif DPR
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) saat mulai memasuki babak baru. Dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar, Selasa (18/8/2026), seluruh fraksi di DPR sepakat pembahasan RUU tersebut sebagai inisiatif Dewan.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menyambut gembira perkembangan tersebut. Setelah lama tertunda, pembahasan RUU Migas akhirnya terealisasi.
"Ini mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU no 22 Tahun 2001) telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Seperti dilansir dari detik, Eddy mengungkapkan produksi Migas di Indonesia yang terus mengalami penurunan sejak tahun 1998 lalu.
Kondisi ini terjadi karena under investment. Oleh karena itu, isu-isu struktural dan teknis harus segera ditangani secara tuntas melalui RUU Migas.
"Antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru," tambahnya.
Pembahasan RUU Migas beserta aturan turunannya diharapkan dapat menggairahkan investasi di sektor migas nasional.
Langkah ini penting mengingat potensi migas Tanah Air tergolong masih besar. Namun masih kerap terhalang isu klasik terkait regulasi dan kebijakan.
"Isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan di antara sejumlah isu sentral yang selama ini membuat sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya berharap RUU Migas yang akan segera dibahas bersama pemerintah akan mengakselerasi, khususnya kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas," ujar Eddy.
Pihaknya juga menyorot pentingnya pembentukan Badan Usaha Khusus yang mengatur kegiatan usaha di sektor hulu migas.
"Salah satu pasal yang dibatalkan MK di UU Migas Nomor 21 Tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga yang mengatur kegiatan di sektor hulu migas, RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional," tegas Eddy.
Lebih lanjut Eddy menuturkan, lahirnya undang-undang migas yang baru tidak semata untuk meningkatkan produksi dan lifting migas. Regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
"Indonesia memiliki kerentanan di sektor energi karena masih membutuhkan impor untukpemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini peningkatan produksi baik minyak mentah dan gas bumi dapat tercapai, sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon yang dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan bahkan menjadi nihil," pungkasnya. *