Dinilai Mendesak, Pengamat Sebut Begini Pentingnya Peran BUK di Sektor Hulu Migas
JAKARTA- Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas Pengganti. Salah satu isu penting adalah terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas,sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan.
Seperti dituturkan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, keberadaan BUK Migas sangat mendesak untuk segera dibentuk. Perannya adalah menggantikan peran SKK Migas yang saat ini masih berada di bawah kementerian.
Ditambahkannya, status SKK Migas sebagai bagian dari pemerintah, membuka peluang terciptanya resiko besar dalam hubungan bisnis dengan investor.
"Saya kira sangat mendesak dan itu sudah terlalu lama, bisa segera diputuskan. Agar itu memberikan kepastian, khususnya dari investor yang akan melakukan investasi di hulu migas," ujarnya, seperti dilansir dari kontan.co.id, Ahad (12/4/2026).
Lebih lanjut, Fahmy menjelaskan, pola hubungan Government to Business (G2G) yang kini tengah dijalankan SKK Migas. Menurutnya, hal ini beresiko menyita aset negara jika terjadi perselisihan di arbitrase internasional.
OhSebaliknya, jika berbentuk BUMN khusus, hubungan yang terjalin adalah Business to Business (B2B).
"Kalau terjadi perselisihannya, seberapa banyak aset yang dimiliki oleh BUMN khusus tadi, itulah yang menjadi jaminan, tidak melibatkan aset-aset negara," jelasnya.
Terkait perdebatan di mana posisi BUK Migas ini nantinya, Fahmy menegaskan lembaga ini idealnya berdiri sebagai BUMN khusus. Sehingga memiliki kewenangan luas dalam menangani kontrak dengan perusahaan swasta maupun asing.
Namun, ia mencatat posisi koordinasinya apakah di bawah Presiden atau Kementerian masih menjadi diskursus teknis yang perlu dipastikan. *